Polisi Lampung Timur Amankan Pengedar Narkoba

- 5 Januari 2024, 20:08 WIB
Dua tersangka pengedar narkoba di Lamtim
Dua tersangka pengedar narkoba di Lamtim /istimewa

LAMPUNG INSIDER – Polisi dari Sat Res Narkoba – Polres Lampung Timur mengamankan dua warga terduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu. Kedua warga itu dari Lampung Timur dan Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, menjelaskan bahwa kedua orang tersebut berinisial  SD dan RD menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu 3 Januari 2024 pukul 16.00 di Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

“Keduanya diamankan di Labuhan Ratu Pasir Sakti, Rabu lalu pukul 16.00,” kata Kapolres Lamtim AKBP  M Rizal Muchtar, Jumat 5 Januari 2024.

Dijelaskan, Satuan Narkoba Polres melaksanakan Patroli serta melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki, yakni SD dan RD.

Dari penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu. Selanjutnya dilakukan introgasi, dan diakui bahwa diakui barang bukti tersebut milik ke dua tersangka.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diperoses lebih lanjut.

Adapun barang bukti berupa yang ditemukan, adalah  2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Dengan berat Bruto 0.41 Gram; 4 (empat) bungkus plastik kip bening bekas pakai; dan  2 (dua) buah sedotan plastik.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah