Hakim Patahkan Alasan Eks Kasat Narkoba Ikut Jaringan Narkoba karena 'Undercover'

- 12 Januari 2024, 19:29 WIB
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis,  menggelar sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami./Ocr
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, menggelar sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami./Ocr /

LAMPUNG INSIDER - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Januari 2024, menggelar sidang lanjutan perkara narkoba dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Dalam pengakuannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lingga Setiawan, Andri mengaku bergabung dengan jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama (DPO) sebagai penyamaran untuk menangkap Fredy. "Saya sudah mentok mau menangkap jaringan BBM ini (Fredy Pratama) karena yang ketangkap hanya kurir-kurirnya saja," kata Andri.

Andri mengungkapkan bahwa untuk menangkap gembong besar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, cukup sulit sebab KIF (berkas terpisah) menggunakan whatsapp luar negeri dan susah dilacak. "Akhirnya saya coba undercover agent untuk menangkapnya, karena saya sudah kemana-mana yang tertangkap kurir-kurir saja," sebut Andri.

Namun, dalih terdakwa Andri Gustami langsung dimentahkan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dan Anggota Hakim Samsumar Hidayat.
Menurut Lingga, syarat menjadi undercover agent adalah pelaku kejahatan yang akan ditangkap tidak mengetahui kalau terdakwa merupakan seorang anggota Polri.

"Syarat undercover itu pelaku tidak tahu, namanya penyamaran. Ini pelakunya tahu kalau terdakwa Polisi. Mana mungkin niat terdakwa mau undercover," kata Lingga.

Masih kata Lingga, perbuatan terdakwa Andri Gustami membocorkan informasi penyelidikan Mabes Polri untuk menangkap jaringan narkoba internasional Fredy Pratama adalah bentuk penghianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Komunikasi dengan keluarga kurangin dulu, ganti nomor-nomor yang dipake untuk komunikasi (jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama), ganti M Banking atau aplikasi BBM," ucap Lingga saat membacakan isi chat-an Andri Gustami dengan KIF.

"Kamu itu sudah menghina Negara, Negara ini terlalu suci mau kamu hina," tegas Lingga. Kemudian Hakim Anggota Samsumar Hidayat mengatakan untuk menjadi undercover agent, seorang Polri harus mendapat persetujuan dari atasan.

"Undercover memerlukan surat tugas. Dari situ saja terdakwa sudah salah. Dan dijelaskan dalam Pasal 175 tentang penyamaran atau Undercover," kata Samsumar.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x