Bupati Musa Ahmad Dituduh Lakukan Tipu Gelap Rp2 Miliar, Pengacara: Itu Tidak Benar

- 12 Januari 2024, 20:13 WIB
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad./Kominfo
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad./Kominfo /

LAMPUNG INSIDER - Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Yusron Amirullah soal utang Rp2 miliar.

"Menurut keterangan klien kami (Musa Ahmad) tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar yang dilaporkan oleh Yusron Amirullah," kata Sopian Sitepu, Jumat, 13 Januari 2024.

Sopian menegaskan bahwa kliennya dengan Yusron tidak pernah ada hubungan bisnis, seperti uang pinjaman maupun uang titipan. "Seingat kami hal tersebut adalah uang pihak ketiga yang diberikan kepada klien kami untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi dan biaya kampanye politik," terangnya.

Namun, lanjut Sopian, kuitansi dibuat atas nama Yusron Amirullah sehingga pihaknya merasa perlu mencari kebenaran dan maksud kuitansi tersebut secara detail.

Sopian juga menilai laporan Yusron ke Polda pada 10 Januari 2024 lalu juga sudah kedaluwarsa sesuai Pasal 78 ayat 3 KUH Pidana, yang intinya menjelaskan bahwa untuk kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari tiga tahun, masa kedaluwarsanya 12 tahun. "Jika dihubungkan dengan kuintansi yang ditandatangi oleh klien kami kepada pelapor (Yusron), maka sudah kedaluwarsa," ujar Sopian.

Uang yang diterima oleh tim Musa Ahmad dalam kontestasi Pilkada Lampung Tengah, menurut Sopian, adalah tahun 2010 yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Tim Musa Ahmad. "Untuk membuktikan uang tersebut sudah diterima oleh Tim Musa Ahmad, maka dimintakan tandatangan kuitansi. Sehingga, secara hukum perdata pun tidak ada tanggungjawab Musa Ahmad kepada Yusron untuk mengembalikan uang tersebut," tegas Sopian.

Sopian Sitepu juga mengingatkan Yusron untuk berhati-hati menyebut nama seseorang dalam pemberitaan. Sehingga, tambah Sopian, tidak merugikan pihak lainnya karena itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi sesuai dengan Pasal 67 ayat 2 jo. Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dilaporkan oleh Yusron Amirullah, warga Lampung Timur, ke Polda Lampung dengan tuduhan tidak membayar utang Rp2 miliar yang sudah berjalan sejak 2010.

Yusron mengaku telah melayangkan surat somasi tiga kali, tetapi tidak pernah ditanggapi. Karena itu, bersama kuasa hukumnya, Yusron Amirullah mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, Rabu, 10 Januari 2024 pukul 14.30, untuk melaporkan perkara tipu gelap senilai Rp2 miliar yang diduga dilakukan Musa Ahmad.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah