Empat Warga Diciduk Saat Berjudi, Barang Bukti Ratusan Ribu Rupiah

- 26 Januari 2024, 14:57 WIB
Tersang ka perjudian saat diamankan di Polsek Mataram Baru, Lampung Timur.
Tersang ka perjudian saat diamankan di Polsek Mataram Baru, Lampung Timur. /Humas Polsek/

LAMPUNG INSIDER - Empat warga digelandang ke kantor polisi setelah digerebek tengah berjudi dengan kartu remi di salah satu rumah warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Rabu malam, 24 Januari 2024.

Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi menerangkan tersangka bernisial MF (44) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, EJ (42) warga Kecamatan Mataram Baru, SJ (43) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan ST (48) warga Kecamatan Way Jepara.

“Keempat tersangka ini diduga melakukan aktivitas perjudian dengan menggunakan kartu remi di salah satu rumah warga di Kecamatan Mataram Baru, Rabu malam,” kata Kapolsek, Kamis 25 Januari 2024.

Polisi menggerebek arena perjudian itu setelah mendapat laporan dari warga. “Para tersangka ini bermain kartu Leng, dengan taruhan uang tunai,” terang Kapolsek.

Saat ini, empat tersangka berikut barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah sudah diamankan di Mapolsek Mataram Baru. “Para pelaku akan di jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” ujar Kapolsek.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah