Anggota Polres Rokan Hilir Tewas karen Overdosis Obat Terlarang

- 6 Februari 2024, 17:16 WIB
Ilustrasi - Over dosis obat terlarang.
Ilustrasi - Over dosis obat terlarang. /Pexels

LAMPUNG INSIDER - Seorang anggota Kepolisian Resor Rokan Hilir, Riau, Brigade Polisi Satu JD meninggal dunia karena overdosis obat terlarang di sebuah tempat hiburan malam.

"Benar (overdosis), ini setelah kita lakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Polisi Edwin Louis Sengka saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Selasa, 6 Februari 2024. Ia menjelaskan autopsi dilakukan guna memastikan penyebab kematian Briptu JD.

Tim Kedokteran Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Riau memastikan penyebab meninggalnya Briptu JD karena intoksikasi zat methamphetamine yang dikonsumsi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan.

Selain itu, ditemukan juga luka-luka pada tubuh korban, tetapi luka tersebut tidak signifikan sebagai penyebab kematian. "Ada luka, benar, tapi bukan penyebab dari kematian," tegasnya.

Pada Minggu, 4 Februari 2024, Briptu JD diketahui pergi ke tempat hiburan malam bersama rekan seniornya berinisial SA dan NP. Di tempat hiburan itu, JD sempat tidak sadarkan diri dan oleh dua seniornya dibawa ke Rumah Sakit Athaya Medika Rokan Hilir, namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara kedua seniornya SA dan NP telah diamankan dan dilakukan penempatan khusus di Bidang Propam Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua seniornya sudah di-patsus (penempatan khusus) sejak awal kasus kami tangani. Setelah kami menerima laporan, hari itu juga seniornya langsung kami amankan dan mereka mengakui semuanya," tambah Edwin.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah