Satpam MPP Pringsewu dan Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu

- 20 Februari 2024, 17:40 WIB
Oknum Satpam MPP Kabupaten Pringsewu dan seorang pengedar narkoba ditangkap Polres Pringsewu.
Oknum Satpam MPP Kabupaten Pringsewu dan seorang pengedar narkoba ditangkap Polres Pringsewu. /Humas Polres Pringsewu/

 

LAMPUNG INSIDER - Seorang anggota Satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan tersang???????? WR ditangkap di tempat kerjanya di komplek pendopo Kabupaten Pringsewu pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 09.00. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuat dari sedotan, dan 1 unit ponsel.

Setelah menangkap WR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan ℙugung, Kabupaten Tanggamus. Pemuda tersebut ditangkap di rumahnya berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00.

Dari HI, kata kasat, polisi kembali menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor. “Tersangka HI ini diduga kuat berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu,” ujar Kasat, Selasa, 29 Februari 2024 siang.

Kasat menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.***

 

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah