Penggugat Minta Penghuni Rumah di Atas Tanah Sengketa Segera Hengkang

- 24 Februari 2024, 21:33 WIB
Bangunan di atas tanah sengketa yang kini dijadikan kantor media massa./Istimewa
Bangunan di atas tanah sengketa yang kini dijadikan kantor media massa./Istimewa /

LAMPUNG INSIDER - Sebuah rumah di Perumahan Jatisari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung kini dijadikan kantor sebuah media massa online. Padahal, tanah tempat dibangun rumah itu masih dalam sengketa dan masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kalianda.

Karena itu, penggugat meminta agar penghuni rumah itu segera mengosongkan rumah tersebut. "Kami meminta agar yang menempati rumah itu segera meninggalkan rumah tersebut," ujar Ridho, kuasa hukum Tri Joko Margono (penggugat).

Akan tetapi, permintaan itu tidak diindahkan. "Malah dia menyerang usaha (perumahan lain) klien saya dengan berita-berita miring," ujarnya.

Ridho menjelaskan dalam kasus ini, Tri Joko menggugat tiga orang yaitu Fery, Jumadi, dan Andri. Pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kalianda, Jumat, 23 Februari 2024 sore, kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) hadir. "Kami telah melakukan mediasi kedua kemarin (Jumat) dengan pihak dari tergugat Feri dengan turut tergugat Jumadi dan Andri mengenai masalah penyelesaian sengketa tanah," jelas Ridho saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024. Tapi, mediasi belum menemukan kesepakatan.

Menurut Ridho, kasus ini bermula ketika tergugat Fery membeli tanah senilai sekitar Rp1,7 miliar kepada Jumadi dengan memberikan uang muka Rp300 juta. Kemudian, sertifikat tanah diagunkan ke BRI Syariah. Tetapi, Fery tidak melunasi pembayaran kepada Jumadi.

Saat ditagih Jumadi, Fery mendatangi Tri Joko Margono meminta dibantu dan dimediasi. Tri Joko menyetujui karena mengenal orang tua Fery. Kemudian, Joko mendatangi Jumadi untuk mencari solusi. Akhirnya, Jumadi memberi kelonggaran dengan membolehkan sisa pembayaran dibayar dengan cara dicicil.

Karena Fery tidak juga sanggup mencicil, ia meminta bantuan kepada Tri Joko Margono untuk mencicil sisa yang belum dibayar kepada Jumadi. Akhirnya disetujui dan pencicilan dilakukan oleh Tri Joko Margono. Menurut Ridho, Jumadi telah menerima uang dari kliennya sebesar Rp418 juta. Kliennya juga telah membayarkan tunggakan Fery di Bank Syariah sebesar Rp56 juta.

Ternyata, Fery juga masih memiliki utang di bank lain dan juga meminta Tri Joko Margono melakukan pelunasan karena sertifikat kembali diagunkan Fery dan sudah akan disita oleh pihak bank. Karena sudah banyak uang yang dikeluarkan oleh Tri Joko Margono, dan Fery tidak sanggup membayarnya, maka dibuat perjanjian utang Fery kepada Tri Joko Margono. Pembayaran pelunasan utang-utang oleh Tri Joko Margono itu sebagai pembelian sebagian lahan yang dibeli Fery dari Jumadi. "Perjanjian dibuat di atas materai dan disaksikan dan ditandatangani juga oleh Fery dan Jumadi," ujar Ridho.

Tri Joko Margono kemudian menyelesaikan pembangunan sejumlah rumah di atas tanah yang dibeli dari Fery agar dapat terjual. Tetapi, setelah sejumlah rumah dibangun, Fery tidak mengakui perjanjian pembelian sebagian lahan tersebut. "Bapak Tri Joko Margono menyelesaikan bangunan JS3 senilai Rp43.000.000. Dan mengerjakan JS5, JS6, Paving blok jalan dan siring," ujarnya.

Ferry kemudian malah menjual rumah yang dibangun di perumahan itu di antaranya kepada Yohana dan Purwanto. Keduanya juga telah membayar uang muka kepada Fery. Karena pembangunan perumahan tidak diselesaikan oleh Fery, Purwanto dan Yohana membatalkan pembelian rumah di perumahan tersebut dan meminta DP dikembalikan. Fery mengarahkan Yohana dan Purwanto menagih pengembalian uang muka (DP) kepada Tri Joko Margono.

Karena tidak mau masalah berlarut-larut dan Fery kembali menjanjikan akan memberikan sertifikat lahan yang sudah dipecah dengan biaya dari Tri Joko Margono, maka penggugat membayar pengembalian DP kepada Yohana dan Purwanto. Menurut Ridho, kliennya pun membayar biaya pemecahan sertifikat ke notaris sebesar Rp75 juta.

Ketika masalah belum selesai, rumah yang sudah dibangun di perumahan itu ditempati oleh kantor media massa online. Saat ditemui di PN Kalianda, Haris Efendi yang yang mengaku sebagai pemimpin redaksi, mengaku menempati rumah itu karena mendapat izin dari pihak yang memiliki sertifikat.

Ridho menegaskan kliennya ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan kliennya akan membuka semua akses dari tergugat untuk menyelesaikan masalah ini. "Kerugian klien saya secara materiil Rp945.086.447, kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar," kata dia.

Ridho pun mempersoalkan bangunan yang bersengketa tetapi masih ditempati. "Itu kan bangunan lagi sengketa. Tapi dihuni, yang menempati orang media massa. Ini sangat disayangkan, bangunan lagi bersengketa kok ditempati," ungkapnya.

Usai persidangan mediasi pada Jumat, 23 Februari 2023, Haris pun hadir untuk melakukan peliputan. Haris pun mengakui menempati bangunan tersebut.

Sementara, Fery selaku pihak tergugat belum memberikan tanggapan. Pesan whatsapp yang dikirimkan kepadanya pun belum direspon.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah