Kejari Mesuji Ungkap Dugaan Korupsi Aset Tanah di Tanjung Raya

- 29 Februari 2024, 17:01 WIB
Kejari Mesuji Ungkap Dugaan Korupsi Aset Tanah di Tanjung Raya
Kejari Mesuji Ungkap Dugaan Korupsi Aset Tanah di Tanjung Raya //rio s

LAMPUNG INSIDER – Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset berupa tanah milik desa atau pemerintah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Hal itu dikatakan Kasi Intel Ardi Herliansyah mewakili Kejari Mesuji Azy Tyawardhana dalam rilis, Kamis 29 Februari 2024.

"Kami tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan proses penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atas nama pribadi sejumlah 33 sertifikat,” kata Kasi Intel Ardi Herliansyah.

Serta, lanjut dia, melakukan proses penyitaan dan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalam 33 sertifikat tersebut.

Diterangkannya, bahwa dalam serangkaian pelaksanaan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik seksi tindak pidana khusus sementara telah berhasil mendapatkan fakta bahwa, terdapat total 38 sertifikat dengan luasan tanah yang beragam dengan total ± 40 hektar yang mana dari 38 sertifikat tersebut, 33 sertifikat diantaranya telah dalam proses penyitaan.

"Sedangkan 5 sertifikat yang lain belum dapat kami lakukan proses penyitaan, karena sertifikat tersebut masing-masing masih dipergunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman KUR di Bank Mandiri dan Bank BRI," jelasnya.

Lanjutnya, dalam proses penyitaan dan penyegelan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji, bertujuan agar seluruh sertifikat dan seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan, tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok seperti menjual dan menjadikan jaminan pinjaman di Bank.

"Tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mesuji juga melakukan proses penyitaan dan penyegelan terhadap sertifikat-sertifikat dan bidang tanah tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti pada saat pelaksanaan pada tahap penuntutan," tutupnya. ***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah