Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Dihukum Mati

- 29 Februari 2024, 19:41 WIB
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dihukum mati. Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 29 Februari 2024.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dihukum mati. Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 29 Februari 2024. /

LAMPUNG INSIDER – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dihukum mati. Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 29 Februari 2024.

Andri terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam peredaran Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama.

"Mengadili. Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami," ucap Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Andri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

"Hal yang meringankan tidak ada sama sekali," tegas Lingga. 

Vonis mati tersebut sama seperti tuntutan JPU agar Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. 

JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah