Sepekan Usai Beraksi, Dua Pencuri Mobil Pikap Ditangkap Jajaran Polres Pringsewu

- 2 Maret 2024, 23:36 WIB
Barang bukti mobil pikap yang dicuri para pelaku dari wilayah Pringsewu./HO-Polsek
Barang bukti mobil pikap yang dicuri para pelaku dari wilayah Pringsewu./HO-Polsek /

LAMPUNG INSIDER - Dua warga Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi di rumah masing-masing karena mencuri mobil pikap di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kedua pelaku ML (40) dan NR (41) diringkus polisi di rumah masing-masing di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 04.00.

Saat proses penangkapan, tersangka ML berupaya melarikan diri ke areal perkebunan tetapi akhirnya menabrak batang kayu sehingga salah satu kakinya patah.

Dari pelaku, polisi juga menyita 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 BE-8266-TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B-2278-KFB. Mobil ini adalah milik Toni (44) yang hilang dari parkiran rumahnya pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 02.00.

Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian, di antaranya kunci leter Y yang besi dan obeng.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.

"Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan," tutur Iptu Riyadi, Sabtu 2 Maret 2024.

Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sukoharjo dan dalam proses penyidikan perkara keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah