Empat Terdakwa Kasus Gratifikasi Dinas PMD Lampura Dihukum 14-18 Bulan Penjara, Dua Banding

- 14 Maret 2024, 21:50 WIB
Mantan Kadis PMD Abdurahman saat diskusi kepada penasihat hukumnya Ginda Ansori Wayka./ANTARA/DAMIRI
Mantan Kadis PMD Abdurahman saat diskusi kepada penasihat hukumnya Ginda Ansori Wayka./ANTARA/DAMIRI /

LAMPUNG INSIDER - Empat terdakwa tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara dijatuhi hukuman 14 bulan hingga 18 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 14 Maret 2024.

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Kadis PMD Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Pembacaan putusan dilakukan dengan cara bergantian. Pertama, pembacaan putusan terhadap Abdurahman kemudian terhadap Nanang Furqon, disusul pembacaan putusan untuk terdakwa Ismirham, serta Ngadiman.

Terdakwa Abdurahman, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono. "Untuk terdakwa Ismirham dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara," katanya.

Dalam putusan tersebut, menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan keempat terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, yang meringankan, mereka sopan selama dalam persidangan.

Untuk terdakwa Nanang Furqon dan Ngadiman juga dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, untuk terdakwa Abdurahman dan Ismirham melalui penasihat hukumnya, Ginda Ansori Wayka menyatakan dengan tegas untuk banding ke tingkat pengadilan selanjutnya.

Menurut Ginda, putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan upaya yang telah dilakukan para terdakwa khususnya Abdurahman dan Ismirham. "Sehingga ini tidak relevan. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan upaya-upaya terdakwa untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah," katanya.

Selain itu, lanjut Ginda, putusan tersebut terlihat janggal lantaran dendanya yang diberikan majelis hakim lebih besar dari pada nilai kerugian para terdakwa. "Dengan kerugian Rp5 juta kita menghukum orang 1,2 tahun terus kemudian harus kehilangan jabatan. Harusnya kita memikirkan kepentingan yang lebih besar. Tapi tidak apa-apa, kita masih ada upaya hukum dan kami nyatakan banding," katanya.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah