Patungan Beli Sabu-Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Panaragan Jaya Tubaba

- 20 Maret 2024, 16:36 WIB
Dua tersangka narkoba yang dicokok jajaran Polres Tulangbawang Barat.
Dua tersangka narkoba yang dicokok jajaran Polres Tulangbawang Barat. /Humas Tubaba/

LAMPUNG INSIDER - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka adalah NS (33), warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dan FR (22) warga Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara

Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, Rabu, menjelaskan keduanya ditangkap pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di jalan Poros Kelurahan Panaragan Jaya.

Dari salah satu pemuda tersebut, lanjut AKP Yopi, petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram dan satu buah kotak rokok merk Mami Baru warna ungu.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan kedua pemuda ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Panaragan jaya. Informasi yang didapat bahwa di daerah Panaragan Jaya sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dilantai paving blok tepat disamping salah satu Pemuda bernama (NS). Selain itu diamankan juga satu buah kotak rokok merk Mami Baru warna ungu yang terselip dis aku celana jeans milik pelaku,” papar AKP Yopi.

NS mengakui plastik klip kecil berisi sabu tersebut adalah miliknya bersama FR. Ia mendapatkan barang tersebut dengan membeli Rp300 ribu dengan cara patungan.

Kedua Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat dan akan dikenakan Pasal ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: Humas Polda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah