Pesta Sabu di Sebuah Rumah, Empat Pria Ditangkap di Bekri Lampung Tengah

- 20 Maret 2024, 17:02 WIB
Pelaku dan barang bukti yang digerebek polisi di Bekri, Lampung Tengah.
Pelaku dan barang bukti yang digerebek polisi di Bekri, Lampung Tengah. /Humas Polda/

LAMPUNG INSIDER - Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah menangkap empat pelaku yang diduga sebagai pengguna sabu-sabu, Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 22.00.

Keempat pelaku yang berinisial AS (36), IK (22) SG (37) dan ST (55) tersebut diciduk di sebuah rumah di wilayah Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. AS, SG, dan ST merupakan warga kampung setempat sementara IK merupakan warga Pancur, Kabupaten Pesawaran.

Dari rumah tempat para pelaku berkumpul, Tim Cobra Polres Lampung Tengah dengan dipimpin Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sebuah pipa pirek yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, sebuah alat hisap sabu/bong, sebuah korek api gas, dan sebuah sumbu api.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Narkoba AKP Feabo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. “Laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Kampung setempat, lanjutnya, pihaknya menemukan empat pria yang sedang di dalam rumah tersebut berikut semua barang bukti ada di sekitar para pelaku pada saat dilakukan penggeledahan. Keempat pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: Humas Polda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah