LAMPUNG INSIDER - Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu, 20 Maret 2024.
Tersangka berinisial ZP (57) berdomisili Kampung Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Devrat Aolia Arfan menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 10.00, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Gunung Sangkaran.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang laki-laki berinsial ZP. Polisi sempat melihat ZP membuang plastik. Ternyata, saat diperiksa, dalam plastik hitam itu terdapat klip kecil bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,49 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti di dalam setang sepeda motor yang dikendarai ZP berupa balutan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat balutan tisu yang berisi dua bungkus plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,37 gram dan 0,48 gram. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan.***