Tim Gabungan Polres Tanggamus Tangkap Dua Pencuri Motor Milik Kepala Pekon

- 23 Maret 2024, 11:51 WIB
Dua tersangka pencuri sepeda motor yang ditangkap tim gabungan.
Dua tersangka pencuri sepeda motor yang ditangkap tim gabungan. /Deni Setiawan/HO-Polres /


LAMPUNG INSIDER - Tim gabungan Tekab 308 Presisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Kota Agung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik kepala Pekon Tulungsari.

Dua tersangka dalam kasus ini ditangkap yaitu SY alias S (24) dan SS (27), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan kasus pencurian itu dilaporkan oleh Sulhan Effendi (52), kepala Pekon Tulungsari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, pada 31 Januari 2024.

Pencurian sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BE 2783 ZG warna hitam itu terjadi di lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Barang bukti sepeda motor yang dicuri.
Barang bukti sepeda motor yang dicuri.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Jumat 22 Maret 2024.

Saat saat penangkapan, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam serta satu set kunci leter T.

Peralatan mencuri milik tersangka.
Peralatan mencuri milik tersangka.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. "Mereka juga mengakui bahwa ada satu pelaku lainnya, dengan inisial Y yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran oleh tim gabungan," ujarnya.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 31 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah