Preman Perampok Pengendara Sepeda Motor di Tanggamus Ditangkap di Tangerang Banten

- 29 Maret 2024, 22:54 WIB
Pelaku perampan terhadap pengendara sepeda motor di Wonosobo Tanggamus tertangkap di Kabupaten Tangerang.
Pelaku perampan terhadap pengendara sepeda motor di Wonosobo Tanggamus tertangkap di Kabupaten Tangerang. /Humas Polda Lampung/

LAMPUNG INSIDER - Setelah lebih dari sebulan kabur, pelaku perampokan terhadap pengendara sepeda motor di jalan umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, tertangkap.

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo serta Polsek Panongan Polres Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menangkap tersangka DR alias Mantoyek (32), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, di tempat persembunyiannya Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan korban Ahmad Royani, warga Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo.

Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan dibantu oleh unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, dengan dukungan dari Polsek Panongan Polres Tangerang Kabupaten, Provinsi Banten.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus. "Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Kamis 28 Maret 2024.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi sebuah tas tali warna putih kecoklatan dengan panjang sekitar 1 meter, baju lengan panjang warna hitam, uang tunai Rp123 ribu, masker mulut warna hitam, dan sebilah pisau.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula saat korban pulang dari bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J pada Minggu, 18 Februari 2024 malam. Ketika tiba di depan gang rumahnya, korban bertemu pelaku yang kemudian meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Sampai di Kunyayan, pelaku kembali meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal sebagai preman yang meresahkan tersebut.

Di tengah perjalanan, tepatnya di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba mencekik korban dengan tali tambang.

Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya.

Korban berusaha melawan tetapi tak berdaya karena tercekik tali tambang yang dipegang pelaku. Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri. Korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.

"Namun, saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu, sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x