Polda Lampung Gerebek Rumah Kos di Labuhan Ratu, 5 Anak di Bawah Umur Diselamatkan

- 1 April 2024, 03:35 WIB
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati lima wanita yang masih di bawah umur. Diduga kelima anak itu akan dijadikan Pekerja Seks Komersial.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati lima wanita yang masih di bawah umur. Diduga kelima anak itu akan dijadikan Pekerja Seks Komersial. /ilustrasi

LAMPUNG INSIDER – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Lampung menggerebek sebuah rumah kos di Gang Dadak, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Minggu, 24 Maret 2024 lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati lima wanita yang masih di bawah umur. Diduga kelima anak itu akan dijadikan Pekerja Seks Komersial.

Hal itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori saat dikonfirmasi, Minggu 31 Maret 2024.

"Ya benar, kami melakukan penggerebekan di rumah kos GNY di Labuhan Ratu pada Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib," kata Ali.

Ali membenarkan jika rumah kos tersebut dijadikan tempat prostitusi.

"Kosan itu memang dijadikan tempat prostitusi, ada lima korban anak-anak yang kami selamatkan, mereka dijadikan PSK," sebut Ali.

Adapun inisial kelima anak yang menjadi korban tersebut, yakni AVN (17), AYL (16), MJ (15), SK (16) dan NYL (16). Mereka telah diberikan trauma healing oleh SDM Polda Lampung maupun dari instansi terkait.

"Sudah diberikan trauma healing untuk para korban ini karena masih di bawah umur," kata Ali.

Dia menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kost-kostan tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah