Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tempat Indekos Jl. Soekarno Hatta Bandar Lampung

- 2 April 2024, 05:40 WIB
Polda Lampung bongkar prostitusi online di tempat indekos./ANTARA/HO
Polda Lampung bongkar prostitusi online di tempat indekos./ANTARA/HO /

LAMPUNG INSIDER - Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung membongkar praktek prostitusi melalui media sosial dengan melakukan penggerebekan di rumah indekos di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ada tempat indekos dijadikan tempat prostitusi.

"Saat petugas melakukan penggerebekan, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, dimana 5 di antaranya masih di bawah umur," ujar Umi Fadilah Astutik, di Bandar Lampung, Senin.

Umi menambahkan, saat dilakukan upaya paksa membuka pintu kamar kos, masih ada dua orang yang melayani tamu hidung belang. Setelah melakukan pemeriksaan, kegiatan prostitusi di tempat itu diketahui sudah berlangsung selama satu tahun.

Penyidik menetapkan ada enam orang sebagai tersangka diantaranya DA (27), PH (21), MH (22), HA (39), AN (26) serta NS (18) Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 6 unit motor, 12 ponsel, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.

“Adapun peran para tersangka, DA sebagai muncikari, sedangkan PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial. Sedangkan AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” katanya.

Umi menjelaskan, modus operandi dari para pelaku ini adalah dengan mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti iPhone, TV, motor, dan barang kebutuhan korban dengan cara memberikan utang kepada korban.

“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.

Lebih lanjut Umi menambahkan, para korban yang tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp8 juta.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah