Tilep Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Timur Sesali Nasib

- 4 April 2024, 17:19 WIB
Tardianto (baju orange)
Tardianto (baju orange) /ist

LAMPUNG INSIDER – Tardianto (46) berdiri di belakang penyidik Tipikor Polres Lampung Timur. Kepalanya tertunduk, raut wajahnya terlihat letih. 

Baju orange dipakainya bernomor 067, sementara tangan terborgol menandakan bahwa orang tersebut dalam menghadapi perkara hukum.

Tardianto merupakan tersangka kasus korupsi hingga merugikan negara di atas Rp600 juta.  

Siang itu, Kamis 4 April 2024 tersangka sedang menunggu penyidik yang akan mencecar beberapa pertanyaan soal kasus korupsi yang membelitnya.

"Saya lakukan itu karena ekonomi saya benar benar ambruk, karena usaha bangkrut sehingga uang dana desa saya ambil sebagian untuk membayar hutang," kata pelaku.

Sebenarnya, sebelum menjadi kepala desa, ia melakoni usaha jual beli pisang, dengan sistem kembali dari petani dan menjualnya ke Jakarta. Setelah cukup punya modal dan merasa banyak relasi, Tardianto mencalonkan kepala desa pada tahun 2020.

Spekulasi politiknya berpihak pada dirinya. Tardianto terpilih menjadi Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya. Namun usaha jual beli pisang masih dilakoninya.

"Karena 2020 pas saya jadi kepala desa, usaha kami bangkrut karena dampak dari Covid 19, total kerugian usaha mencapai ratusan juta dan kami masih terus berusaha mempertahankan usah saya," cerita Tardianto.

Ditangkap di Jakarta Timur

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah