Mudik Lebaran, Puluhan Kendaraan Dititipkan di Polres Pringsewu

- 7 April 2024, 13:51 WIB
Puluhan kendaraan motor dititip di Polres Pringsewu selama pemiliknya mudik. Pelayanan ini gratis
Puluhan kendaraan motor dititip di Polres Pringsewu selama pemiliknya mudik. Pelayanan ini gratis /rio/

LAMPUNG INSIDER – Penitipan kendaraan dan barang berharga lainnya secara gratis dibuka. Polres Pringsewu siap membantu pemudik selama perayaan Idul Fitri 1445. 

Ini mendapat respon respon positif dari masyarakat. Terbukti dalam waktu tiga hari setelah dibuka, puluhan unit kendaraan yang hendak ditinggalkan mudik telah dititipkan di kantor kepolisian jajaran Polres Pringsewu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menjelaskan, dibukanya layanan jasa penitipan barang ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Polri terhadap keamanan masyarakat maupun harta bendanya.

"Layanan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama masa mudik sekaligus antisipasi terhadap potensi tindakan kriminal seperti pencurian dan kebakaran rumah saat pemiliknya sedang mudik," kata Kabid Humas, Minggu 7 Arpil 2024.

Semenjak layanan dibuka sudah ada 76 unit kendaraan jenis sepeda motor yang telah dititipkan di kantor Polres dan Polsek jajaran diwilayahnya. Dari jumlah tersebut 25 unit di Polsek Pringsewu Kota, 17 unit berada di Polsek Sukoharjo, 16 unit di Polsek Gadingrejo, 10 unit di Polsek Pagelaran dan 8 unit berada di Polsek Pardasuka. 

Selain itu, ia menerangkan, setiap barang titipan masyarakat akan dijaga dan dipastikan keamanannya. Sehingga masyarakat yang melaksanakan mudik dapat menjalani hari Raya Idhul Fitri dengan tenang dan nyaman bersama keluarga.

Layanan penitipan ini masih dibuka hingga H+7 Idhul Fitri, untuk itu di imbau masyarakat yang ingin mudik lebaran untuk tidak ragu memanfaatkan layanan gratis ini. 

"Ya layanan ini masih terbuka dan siapapun bisa memanfaatkannya," tutupnya.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah