Sadis, Gadis Berusia 15 Tahun Dicabuli Ayah Kandung dan Kakeknya

- 20 April 2024, 11:18 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menemui pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya./ANTARA/HO/Humas Polres Lamsel
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menemui pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya./ANTARA/HO/Humas Polres Lamsel /

LAMPUNG INSIDER - Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap dua orang pria, ayah berinisial SH (44) dan kakek berinisial AM (64), yang diduga telah mencabuli anak kandung sekaligus cucu yang berusia 15 tahun.

"Ayah SH (44) dan kakek AM (64) ditangkap oleh tim Tekab 308 Polsek Natar lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Jumat.

Ia mengatakan perkara ini dilaporkan pada 12 April 2024, namun peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024. "Yang menjadi korban anak berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban," kata dia.

Kapolres menceritakan dalam tindak pidana kasus pencabulan itu, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yakni memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ayah korban mengaku karena istri saat ini sedang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau hasrat kepada korban.

"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vital-nya," ujarnya.

Saat tim melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidana nya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia.***

Editor: Iskak Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x