Bobol Rumah Tetangga, Seorang Petugas Parkir Diringkus Polsek Tanjungkarang Barat

- 30 April 2024, 17:45 WIB
Seorang petugas parkir ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat atas tuduhan membobol rumah tetangganya.
Seorang petugas parkir ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat atas tuduhan membobol rumah tetangganya. /Humas Polda/

LAMPUNG INSIDER - Seorang petugas parkir diciduk jajaran Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat karena diduga mencuri sejumlah barang di rumah tetangganya di Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Tersangka AM (49), yang merupakan ayah lima orang anak, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sukajawa Baru pada Sabtu sore, 27 April 2024.

AM ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28) pada Kamis, 11 April 2024 sore, di Jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Kelurahan Sukajawa Baru. Barang yang diambil pelaku di antaranya televisi, handphone, cincin dan kalung emas.

"Pelaku AM kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono.

Kapolsek menjelaskan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang. "Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong. Korban sedang berada di rumah mertuanya," jelas Mujiono.

Korban mengetahui peristiwa tersebut karena diberitahu tetangga yang melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka. "Korban dihubungi oleh tetangganya, bahwa pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang," jelas Kompol Mujiono.

Setelah melakukan aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir itu ternyata menitipkan sejumlah barang hasil curian kepada salah seorang teman seprofesinya. "Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan saat kita lakukan penyitaan," ucap Mujiono.

Akibat perbuatannya tersebut, ujar Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah