Bawa Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat

- 30 April 2024, 18:00 WIB
Seorang wanita ditangkap karena kedapatan membawa sabu di Tulangbawang Barat.
Seorang wanita ditangkap karena kedapatan membawa sabu di Tulangbawang Barat. /Humas Polda/

LAMPUNG INSIDER - Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang wanita yang kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil di sebuah rumah di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, mengatakan wanita berinisial NS (24), warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah tersebut ditangkap pada Senin, 24 April 2024 sore, sekitar pukul 17.00.

Saat melakukan penggeledahan, ujar Kasat, petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat satu plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah kotak rokok merk Surya16 yang disimpan dalam saku depan baju tidur merk Bearlie warna biru muda yang dikenakan NS.

Saat diperiksa, NS mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN (buron) seharga Rp300 ribu.

"Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp300 ribu karena disuruh temannya," tutur AKP Yopi Hariyadi, Selasa, 30 April 2024

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulangbawang Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah