Buruh Harian Lepas Ditangkap Usai Curi Motor dan Uang Tunai di Katibung

- 4 Mei 2024, 11:28 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Tidak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Katibung untuk berhasil menangkap seorang buruh harian lepas, S (39), pada Rabu 1 MEI 2024. sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Maryadi (29), yang tinggal di Dusun Sinar Baru, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.

Dari tangan tersangka, warga Dusun Tanjung Mukti, Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil disita satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam nopol BE 2531 DBI, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, dan satu buah pahat yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Pencurian terjadi di rumah korban pada hari yang sama dengan penangkapan tersangka, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku awalnya merusak jendela samping rumah korban, masuk, mengambil harta benda, dan kemudian keluar melalui pintu depan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolsek pada Jumat 3 MEI 2024.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Katibung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah