Ditangkap! Dua Warga Sukoharjo Tersandung Bisnis Obat Terlarang, Ancaman 20 Tahun Penjara Mengintai

- 4 Mei 2024, 15:11 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Kisah gelap peredaran obat terlarang di Pringsewu kembali menemukan sorotan. Kali ini, jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang diduga menjadi pengedar pil jenis Hexymer dan tramadol.

RDW (25), warga Pekon Sukoharjo III, dan PP (21), warga Pekon Sukoharjo II, harus menerima kenyataan pahit ketika petugas menggerebek rumah mereka, Kamis 2 MEI 2024 pagi.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim opsnal Satnarkoba terhadap peredaran pil Hexymer dan tramadol di kalangan remaja dan dewasa.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua terduga pengedar dan segera melakukan penangkapan," ungkap Raymond dalam rilis yang diterbitkan Sabtu 4 MEI 2024.

Menurut Raymond, dari penangkapan RDW, polisi menyita 67 butir Hexymer dan 6 butir tramadol yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam, bersama dengan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi obat terlarang tersebut.

"Sementara dari pelaku PP, kami mengamankan 143 butir Hexymer, dua bungkus rokok, dan satu unit ponsel," tambahnya.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku telah terlibat dalam bisnis jual-beli obat terlarang ini selama setengah tahun terakhir. Mereka membeli obat tersebut secara daring melalui media sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka akan dijerat dengan pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pringsewu kembali diingatkan akan bahayanya peredaran obat terlarang, dan petugas Satnarkoba bersumpah akan terus memperketat pengawasan demi menjaga generasi muda dari ancaman yang menghancurkan ini.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah