Tawuran di Bandar Lampung Makan Korban, Polisi Tetapkan Dua Remaja Sebagai Tersangka

- 6 Mei 2024, 09:48 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Dua dari 14 remaja yang diamankan oleh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam tawuran yang mengakibatkan kematian seorang pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili. Kedua tersangka tersebut adalah AAP (17) dan ERMP (19).

"Setelah pemeriksaan, dua remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada hari Minggu 5 MEI 2024.

Umi menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan bersama dengan beberapa orang lain yang diamankan.

"Dua tersangka tersebut saat ini telah ditahan dan masih dalam tahap pemeriksaan, sementara beberapa remaja lainnya masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

Menurut Umi, selain Rizky, ada satu korban lain dalam insiden tawuran di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Korban tersebut adalah Reno Surya Agustino (17), yang sedang menjalani perawatan karena luka bacokan di punggungnya.

Sebelumnya, Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyatakan bahwa dari 14 orang yang diamankan, proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Sampai saat ini, dari 14 orang yang diamankan, mereka masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan sejak kemarin hingga tadi malam," ungkapnya.

Enrico menambahkan bahwa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pendalaman peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran-peran yang mereka mainkan dalam insiden ini. Hingga saat ini, mereka masih sebagai terperiksa, belum ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah