Residivis Empat Kali Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi

- 6 Mei 2024, 11:45 WIB
ilustrasi pecah kaca mobil
ilustrasi pecah kaca mobil /

LAMPUNG INSIDER - Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, yang diduga sebagai pelaku sejumlah aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung ini ditangkap petugas di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Senin, 6 Mei 2024 dini hari.

Polisi terpaksa menembak kakinya karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dibawa petugas mengembangkan kasus tersebut.

“Terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri," kata Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, Senin, 6 Mei 2024 siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dennis, pelaku FS sudah 14 kali melakukan aksinya di Kota Bandar Lampung, salah satunya di Jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung.

“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam," jelas Dennis.

Dikatakan Dennis bahwa pelaku FS sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. “FS baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin," terang Dennis.

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil. “Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri," tandasnya.

Dalam kasus ini, Polisi turut menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.

Halaman:

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah