Tiga Pria Diamankan Polsek Sukarame Terkait Penjualan Miras di Bandar Lampung

- 6 Mei 2024, 12:52 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Aparat dari Polsek Sukarame berhasil mengamankan tiga pria yang terlibat dalam aktivitas penjualan minuman keras di sekitar wilayah Bandar Lampung. Mereka tertangkap tangan menjual Miras jenis Sampoerna (vigur) serta Arak Bali.

Ketiga tersangka adalah NP (36) yang beralamat di Kelurahan Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, IS (35) dari Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dan TA (22) yang berasal dari Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kedua pria, NP (36) dan IS (35), ditangkap karena kedapatan menjual Miras jenis Sampoerna (vigur), sementara TA (22) tertangkap karena nekat menjajakan Miras jenis Arak Bali.

Ketiganya diamankan oleh petugas di sekitar gerbang masuk PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu malam, 4 Mei 2024. Penangkapan dilakukan bertepatan dengan sebuah event jambore klub sepeda motor yang sedang berlangsung.

Menurut Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, ketiga pelaku berhasil diamankan saat petugas sedang melakukan patroli rutin di sekitar lokasi kegiatan. "Anggota kami yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas ketiganya, setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya kedapatan sedang menjual Miras," ujarnya.

Untuk mengelabui petugas, NP (36) dan IS (35) menyimpan sejumlah dus minuman keras di dalam mobil milik mereka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NP (36) dan IS (35) telah menjual sebanyak 3 botol Miras, sedangkan TA (22) telah menjual sebanyak 14 botol Arak Bali dengan harga 50 ribu per botolnya.

"Arak Bali ini didapatkan oleh TA saat dirinya bekerja di wilayah Pulau Bali, dan dibawa ke Lampung," jelas Warsito.

Warsito juga menambahkan bahwa TA nekat menjual Miras dengan harapan keuntungan dari penjualan tersebut bisa digunakan untuk mengikuti jambore di wilayah Lampung.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah