Polsek Natar Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

- 7 Mei 2024, 12:44 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Polsek Natar mencatat keberhasilan dengan penangkapan seorang pria berinisial W (29) atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia di bawah umur, CF (14). Korban, yang juga merupakan tetangga pelaku, menjadi sasaran aksi cabul tersebut.

Menurut Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban sebanyak dua kali, pertama pada bulan April dan yang kedua pada awal bulan Mei tahun ini di rumah korban.

Keberhasilan mengungkap kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang disampaikan kepada Polsek Natar pada hari Sabtu 4 MEI 2024. Kapolsek menambahkan bahwa setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku.

"Pelaku W (29) berhasil diamankan di Dusun 2 Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Minggu 5 MEI 2024. Lokasi penangkapan ini sangat dekat dengan tempat tinggal korban," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mendatangi rumah korban saat korban berada sendirian, lalu memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kemeja putih seragam sekolah SMP, rok berwarna biru, bra berwarna putih, celana pendek hitam, serta celana dalam berwarna hitam.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah