Polisi Temukan Uang Palsu Pada Tersangka DPO Pelaku Curanmor

- 9 Mei 2024, 11:45 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Operasi polisi menemukan titik terang dalam kasus pencurian motor yang menjadi momok masyarakat di Pringsewu. Tersangka utama, YS (30), yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023, berhasil ditangkap di Area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Selasa 7 MEI 2024 pukul 15.40 WIB.

Dalam penggeledahan terhadap YS, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aksi kriminal tersebut. Selain kunci leter Y dan magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor, polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar di dalam genggaman tersangka.

Menurut Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, YS merupakan bagian dari jaringan pelaku curanmor asal Kabupaten Tanggamus. "Dia ditangkap karena ikut terlibat dalam kasus pencurian 3 unit sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada 31 Juli 2023," ungkap Nurul Haq.

Kasus tersebut melibatkan pencurian Honda Beat BE 2179 EW milik Devi Yuniarti, Honda Vario BE 2993 UJ milik Soiman, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang belum diketahui pemiliknya. "Saat dicuri, ketiga sepeda motor tersebut sedang diparkirkan pemiliknya dihalaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang," tambah Nurul Haq.

Kepolisian telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya, HN alias Kacel (31) dan HI alias Grandong (38), namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. "Kawanan ini merupakan spesialis pelaku curanmor dengan sasaran kendaraan yang sedang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya nonton hiburan organ tunggal atau pertunjukan kuda kepang," jelas Kapolsek.

Selain terlibat dalam pencurian di Pringsewu, YS dan kawanannya juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Sumberejo Tanggamus dan Sukoharjo. "Pihak kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YS dan mendalami dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor di Pringsewu, termasuk kepemilikan uang palsu," papar Nurul Haq.

YS kini ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa tindakan kejahatan, apapun bentuknya, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah