Masyarakat Tetap Bisa Perpanjang SIM Meski Hari Libur

- 9 Mei 2024, 17:26 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Meski sedang menikmati hari libur nasional, penting untuk diingat bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap harus diperpanjang jika masa berlakunya habis.

Setiap SIM memiliki masa berlaku lima tahun, dan masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal penerbitan. Ketika masa berlaku habis, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan. Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada hari libur?

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 Mei 2024, yang bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

"Meskipun hari libur, layanan perpanjangan SIM tetap tersedia untuk memastikan masyarakat tidak terhambat dalam aktivitasnya," ungkap Kapolresta pada Kamis, 9 Mei 2024.

Selain itu, pelayanan penerbitan SIM untuk wilayah Lampung juga akan ditutup pada 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.

"Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada kedua tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa perlu membuat SIM baru," tambahnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus perpanjangan SIM mereka dengan nyaman dan tanpa hambatan, meskipun saat itu adalah hari libur nasional.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah