Pergub Lampung Dicabut, Perkebunan Tebu Dilarang Panen dengan Cara Membakar Lahan

- 22 Mei 2024, 09:15 WIB
Pergub Lampung Dicabut, Perkebunan Tebu Dilarang Panen dengan Cara Membakar Lahan Ilustrasi - Perkebunan tebu yang ada di Lampung yang dipanen dengan cara dibakar./HO-Gakkum KLHK
Pergub Lampung Dicabut, Perkebunan Tebu Dilarang Panen dengan Cara Membakar Lahan Ilustrasi - Perkebunan tebu yang ada di Lampung yang dipanen dengan cara dibakar./HO-Gakkum KLHK /


LAMPUNG INSIDER - Pemerintah Provinsi Lampung mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 sehingga perusahaan perkebunan tebu tak lagi diperbolehkan memanen tebu dengan cara membakar lahan.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan pencabutan Pergub tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020.

Oleh karenanya, ujar Fahrizal, Pergub Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanam Tebu kemudian diubah dengan Pergub Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktivitas Panen Tebu.

“Dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, Oleh karena itu untuk menghormati putusan Pengadilan/Mahkamah Agung, maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut,” ungkap Sekda di ruang kerjanya, Senin, 21 Mei 2024.

Fahrizal menjelaskan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung terkait tata cara panen tebu dengan cara dibakar merupakan adalah untuk menghormati putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) meminta Pergub Lampung terkait tatacara panen tebu dengan cara dibakar untuk dicabut karena dinilai dapat merusak lingkungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung hal tersebut dan menyatakan tindakan tersebut sebagai tindakan ilegal.

Cara panen tebu dengan membakar lahan itu dinilai mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.

Sebelumnya KLHK pun telah melakukan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Provinsi Lampung terindikasi mengakibatkan kebakaran lahan.

Pada 2021 luas perhitungan lahan yang dibakar oleh dua perusahaan tebu tersebut seluas 5.469, 38 hektare, sedangkan luasan lahan yang dibakar pada 2023 mencapai 14.492,64 hektare.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah