Curi Sepeda Motor, Kakak dan Adik Diciduk Aparat Polsek Labuhan Ratu

- 22 Mei 2024, 09:33 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor /

LAMPUNG INSIDER - Curi sepeda motor, dua pelaku yang merupakan kakak dan adik diamankan aparat Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Selasa, 21 Mei 2024.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, menjelaskan kedua tersangka adalah SK (28) dan adiknya ND (18), warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka mencuri sepeda motor merek Yamaha Vega B-6939-2024 milik OS (55), warga Kecamatan Labuhan Ratu, pada 7 Mei 2024. Saat dicuri, motor tersebut diparkir di samping rumah korban.

Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Akhirnya, petugas berhasil menangkap keduanya di depan sebuah warung di Desa Labuhan Ratu II, Selasa, 21 Mei 2024.

Selain mengamnkan kedua tersangka, petugas juga menyita sepeda motor Yamaha Vega B 6939 TTG beserta surat-suratnya sebagai barang bukti. Menurut Kapolsek, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah