Ancam 'Istri' dengan Pisau, Driver Ojek Online di Bandar Lampung Ditangkap

- 25 Mei 2024, 17:52 WIB
Driver ojek online yang ditangkap karena menganiaya pasangan kumpulnya.
Driver ojek online yang ditangkap karena menganiaya pasangan kumpulnya. /Humas Polda/


LAMPUNG INSIDER - Aparat Polsek Sukarame meringkus MR (20), pria asal kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran mengancam dan menganiaya pasangannya, MF (24).

Pengemudi ojek online ini ditangkap petugas di kediaman orang tuanya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis, 23 Mei 2024.

Video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku MR (20) sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, MR (20) terlihat berlari mendatangi korban sambil mengancam dengan sebilah pisau.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

"Korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu," kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito di depan awak media, pada Jumat sore.

Tak hanya sekali itu, pada Selasa, 14 Mei 2024, MR juga melakukan penganiayaan dengan menampar dan mencekik leher korban. "Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya karena faktor ekonomi," kata Warsito.

Pasangan bukan suami istri ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir 2 tahun. "Kalo yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri tapi ternyata mereka belum ada nikah siri. Jadi statusnya belum menikah secara resmi," ungkap Warsito.

Warsito menambahkan bahwa pelaku MR kerap meminta uang kepada korban, namun korban jarang memberikan karena takut digunakan untuk hal hal yang tidak benar. Selain pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau dan pakaian pelaku.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah