Polres Lampung Barat Ciduk Guru Mengaji yang Berbuat Asusila Terhadap Murid-Muridnya

- 25 Mei 2024, 18:55 WIB
Oknum guru mengaji yang diamankan karena diadukan telah mencabuli sejumlah muridnya.
Oknum guru mengaji yang diamankan karena diadukan telah mencabuli sejumlah muridnya. /Dok Polres Lambar/

LAMPUNG INSIDER - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat mengamankan oknum guru ngaji yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah muridnya baik laki-laki maupun perempuan.

Tersangka BS, warga Talang Tapai, Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya tersebut hingga puluhan kali.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, mengungkapkan pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk saat ini, korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada tiga korban dan kami masih menunggu korban-korban yang lain," ujar Kasatreskrim.

Untuk diketahui, BS merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak-anak muridnya dengan cara meraba-raba dan memegang bagian sensitif. Bukan itu saja, pelaku juga kerap menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya.

Berdasarkan laporan salah seorang orang tua korban, tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang diback-up petugas dari Polsek Sumberjaya, akhirnya menangkap tersangka pada Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. "Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, sebuah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, BS telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

 

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah