Rudapaksa Anak Tiri Usia 9 Tahun di Sungai, Pelaku Diringkus Tim Polres Lamteng

- 26 Mei 2024, 10:15 WIB
Pelaku yang merudapaksa anak tiri berusia 9 tahun.
Pelaku yang merudapaksa anak tiri berusia 9 tahun. /Humas Polres/


LAMPUNG INSIDER - Seorang pria meringkuk di sel tahanan Polres Lampung Tengah setelah dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun di sebuah sungai.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan tersangka yang beralamat di Kecamatan Padangratu diamankan Tekab 308, pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan istri atau ibu kandung korban.

Kasat Reskrim menjelaskan modus ayah tiri berinisial IW (34) yakni mengajak anaknya ke sungai saat berkunjung ke rumah neneknya di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, pada Jumat siang, 17 Mei 2024. "Setibanya di sungai, tersangka meminta anaknya melucuti pakaian, dan terjadi aksi rudapaksa di situ," ujarnya.

Sepulangnya dari sungai, memang korban sudah menunjukkan perilaku yang berbeda. Korban tampak murung dan ketakutan. Korban juga mengeluh sakit saat buang air kecil. "Pada kemaluannya keluar darah, orang tua pun kaget saat korban menceritakan tindakan asusila ayah tiri kepadanya di sungai," kata Kasat saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei 2024.

Mendapat pengakuan dari putrinya, sang ibu akhirnya melaporkan kasus itu ke kepolisian. "Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKP Nikolas.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah