LAMPUNG INSIDER - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, pada Senin malam, 27 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 berhasil mengungkap kasus tawuran yang videonya sempat viral di media sosial facebook dan menangkap dua tersangka.
Tawuran terjadi di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa setelah video tawuran tersebut viral, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim Sat Reskrim bergerak cepat untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam kasus tawuran tersebut.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tawuran ini melibatkan tiga kelompok geng motor," ujar Kasat Reskrim. Geng motor Tongkrongan Orang Senang @Lampung dengan teman gengnya yaitu geng motor TOR, kedua geng dari Lampung Timur, mengajak tawuran geng motor Kansas 408 Lampung yang berasal dari Bandar Lampung dan Lampung Selatan melalui Instagram dan sepakat bertemu atau tawuran di Kota Metro.
Baca Juga: Dikejar Kelompok Bermotor dan Dilempari Petasan, Dua Pemuda Terjatuh dari Motor
Kemudian, lanjut Kasat, ketiga geng motor tersebut bertemu di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Kota Metro. Setelah itu, geng motor Kansas 408 Lampung menyerang genk motor Tongkrongan Orang Senang @Lampung dan geng Motor TOR menggunakan kembang api.
Karena geng motor Tongkrongan Orang Senang @Lampung dan geng motor TOR kalah jumlah, mereka kabur. Salah satu anggota genk motor dari Lampung Timur terjatuh karena sepeda motornya masuk lubang dan Genk Motor Kansas 408 Lampung terus mengejar. Melihat itu, anggota geng motor TOR lari ke RS Muhammadiyah Kota Metro meminta bantuan warga. Setelah warga keluar, genk motor Kansas 408 Lampung langsung berbalik arah dan meninggalkan tempat tersebut.
Anggota Tekab 308 presisi Sat Reskrim Polres Metro yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa anggota geng yang menggunakan senjata tajam jenis pedang.
Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro kemudian mengamankan pelaku AR (anggota geng motor TOR) yang masih berumur 14 tahun dan masih sebagai pelajar yang beralamat di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Saat tawuran, AR membawa senjata tajam.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menciduk AW (juga anggota geng motor TOR) yang masih berumur 16 tahun dan masih pelajar yang beralamat di Kecamatan Pekalongan dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pedang yang ditemukan oleh tim di dibelakang pintu kamar terduga.