LAMPUNG INSIDER- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan larangan terhadap praktik judi online dengan tindakan tegas, memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan langkah ini dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK) Bulanan Mei 2024, pada Senin, 10 Juni 2024. "Langkah kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta pertumbuhan yang kuat dan berkelanjutan," ungkap Mahendra.
Menanggapi masalah judi online, Mahendra menyoroti dampak negatifnya terhadap ekonomi dan sektor keuangan. Oleh karena itu, OJK mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online di bawah kepemimpinan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Beberapa langkah telah diambil, termasuk pemblokiran terhadap 4.921 rekening bank berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta permintaan kepada bank untuk menutup rekening yang terhubung dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama," terangnya.
OJK juga telah memberikan instruksi kepada bank untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Selain itu, daftar rekening nasabah terkait judi online juga dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) guna mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Mahendra menambahkan bahwa edukasi masyarakat mengenai risiko judi online juga menjadi fokus dalam upaya pencegahan. Industri jasa keuangan diminta secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap rekening dengan transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas judi online.
Dalam konteks risiko kredit, terutama pada segmen kredit kecil dan mikro, Mahendra mencatat peningkatan risiko tersebut, terutama pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi akibat pandemi Covid-19 dan kenaikan inflasi pangan secara global. Namun, perbankan telah mengambil langkah-langkah antisipatif, termasuk melalui pembentukan pencadangan yang memadai.
OJK akan terus memantau manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, dengan harapan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. ***