LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang sopir ke kantor polisi karena diduga menggelapkan truk berikut muatannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Senin, 19 Juni 2024, menyampaikan tersangka adalah JI (51) warga Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga menggelapkan sebuah truk berikut muatannya yang menyebabkan pemiliknya menderita kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Peristiwa diawali ketika tersangka yang berprofesi sebagai seorang sopir ditugaskan pihak perusahaan untuk mengantarkan muatan tepung sagu milik PT Gozal Transintan Logistic ke wilayah Bandung, Jawa Barat, dengan menggunakan truk Hino nomor polisi BE-8546-PU pada April lalu.
Setelah selesai mengantarkan tepung sagu, tersangka diperintahkan untuk mengambil bumbu-bumbu di kawasan Karawang sebagai muatan untuk dibawa pulang ke Lampung.
Tetapi, tersangka tak kunjung ada kabar beritanya. Diduga, tersangka menjual truk bermuatan bumbu-bumbu tersebut seharga Rp400 juta kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Jawa Barat.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan yang mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut segera melakukan proses penyelidikan sehingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 di wilayah Jawa Barat.
Tersangka lalu dibawa oleh Tim Satuan Reskrim ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan.***