LAMPUNG INSIDER - Kepolisian Resor Tulangbawang Barat yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jefry Saifullah mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang merupakan target operasi (TO) Antik Krakatau 2024 dan Non TO pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 13.00.
Diketahui bahwa pelaksanaan Ops Antik Krakatau – 2024 yang digelar serentak jajaran selama 14 hari dimulai Senin, 10 Juni 2024 sampai dengan 23 Juni 2024 dengan sasaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hari pertama pelaksanaan Operasi Antik, Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan memberikan arahan agar Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat segera mengamankan pelaku yang merupakan TO maupun non-TO.
Sat Resnarkoba Polres Tulangbawang Barat yang dipimpin oleh AKP Jefy Saifullah selaku Kasat Narkoba kemudian mengintensifkan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang merupakan TO berinisial A als P (35), alamat Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Selain berhasil menangkap TO, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan dua pelaku non-TO yaitu RA (28), warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawanng Tengah dan MR (35), warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa A als P yang sebelumnya telah menjadi Target Operasi (TO) Antik 2024 sering mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Tulangbawang Tengah, sehingga anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Jefry Saifullah langsung bergerak menuju alamat dimaksud.
Dari tersangka A, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga sabu-sabu seberat bruto 0,16 gram, 7 buah plastik klip bening kosong ukuran kecil diduga bekas pembungkus sabu, 1 buah kaca Pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik warna coklat, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet, 2 buah sumbu pembakar, 1 buah selang pipet bengkok, 2 buah cotton bud, 6 buah korek api gas tanpa kepala, 1 unit handphone android merk OPPO A53 warna gold dalam kondisi pecah.
Barang bukti dari RA (28) yaitu sebungkus plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 buah kaca pirex yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga sabu, sebuah korek api gas, sebuah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman Lasegar.
Sementara, barang bukti dari MR berupa sebuah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal yang diduga sabu, sebuah bungkus rokok Merk Menara warna merah yang di dalamnya berisi 5 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) sabu, sebuah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet, 1 buah korek api gas tanpa kepala, 1 buah alat hisap sabu (bong).