LAMPUNG INSIDER - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji menangkap seorang tersangka kasus narkoba yang menjadi target operasi pada Ops Antik Krakatau 2024.
Tersangka berinisial DF (39), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 di rumahnya sekitar pukul 07.30.
"Kemarin, anggota Opsnal Sat Res Narkoba berhasil menangkap pelaku yang menjadi TO pada Ops Antik Krakatau 2024 di Desa Sungai Sidang," ujar Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Selasa, 11 Juni 2024.
Dalam penangkapan itu, lanjut Kasat, petugas menyita barang bukti 2 buah timbangan digital pocket, 1 buah dompet warna merah, 5 buah sekop dari pipet plastik, 1 buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil dan plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19 gram.
Kemudian, 3 butir ekstasi berlogo pinguin dengan berat bruto 1,47 gram, 23 plastik klip, 18 kertas label harga (3 lembar bertuliskan 105, 4 lembar bertuliskan 100, 3 lembar bertuliskan 50, 3 lembar bertuliskan 300, dan 5 lembar bertuliskan 200, serta uang tunai Rp 255 ribu.'
Saat ini, ujar Kasat Narkoba, tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***