Usai Ringkus Tiga Buruh Sedang Pesta Sabu, Polisi Seputih Mataram Tangkap Pengedarnya

Tayang: 13 Juni 2024, 14:25 WIB
Editor: Iskak Susanto
Barang bukti kasus narkoba yang diamankan jajaran Polsek Seputih Mataram.
Barang bukti kasus narkoba yang diamankan jajaran Polsek Seputih Mataram. /Humas Polsek/

LAMPUNG INSIDER - Empat orang buruh digerebek jajaran Polsek Seputih Mataram saat pesta narkoba di Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Selasa, 11 Juni 2024.

Keempat orang itu berinisial FB (33), DV (19), SPR (49), dan RV (33). FB, DV dan SPR merupakan warga Kampung Bumi Setia sementara RV (33) adalah warga Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan pesta narkoba itu berlangsung di rumah FB sekitar pukul 16.30 WIB. "Para tersangka tertangkap basah oleh Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram saat sedang berpesta sabu-sabu," katanya, Kamis, 13 Juni 2024.

Kapolsek mengatakan awalnya polisi mengamankan tiga tersangka FB, DV, dan SPR di tempat kejadian perkara.

Setelah dilakukan pengembangan dari para tersangka, FB mengaku seluruh barang haram tersebut didapat dari RV.

Polisi kemudian menangkap RV di rumahnya Dusun Magelang, Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram. "Keempat pelaku kini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, sambung Kapolsek, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 2 korek api, 1 kaca pirek berisi sabu-sabu, 1 unit Hp, 1 buah gunting, 1 bungkus katembat dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu.

"Keempat tersangka dijerat kasus penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 atau 114 atau 127 UU RI No.35 tahun 2009," ujarnya.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub