Polda Lampung Tangkap Tahanan Kejari Lamtim yang Kabur Polsek Waway Karya

- 18 Juni 2024, 12:40 WIB
Tahanan Kejari Lamtim yang kabur dari Polsek Way Jepara dan ditangkap jajaran Polda Lampung.
Tahanan Kejari Lamtim yang kabur dari Polsek Way Jepara dan ditangkap jajaran Polda Lampung. /Humas Polda/

LAMPUNG INSIDER - Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Renaldi Kusuma (25), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dari tahanan Polsek Waway Karya.

Renaldi yang terlibat dalam dua tindak pidana yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan (curat) itu ditangkap di jalan umum Desa Margabatin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Selasa, 18 Juni 2024.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa tersangka terlibat dalam dua kasus kriminal. "Renaldi Kusuma ditangkap saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung." kata Umi.

Kasus pertama, terkait kepemilikan senjata tajam, Renaldi diamankan pada Senin, 12 Oktober 2020, oleh petugas Polsek Waway Karya yang sedang berpatroli. Renaldi kemudian dibawa ke Polsek Waway Karya tapi berhasil kabur dari tahanan.

Kasus kedua, tersangka Renaldi terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021 di Jalan Ryacudu Gang Kusuma Bangsa No.43, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Kasus pencurian sepeda motor yang diparkir di depan rumah itu dilaporkan oleh korban Amrullah Zainuri (48). "Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda milik korban yang ditaksir senilai Rp 9 juta. Kejadian ini meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku," tambah Kombes Umi Fadillah Astutik.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone tipe A.17 warna hitam.

Renaldi Kusuma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika melihat hal-hal mencurigakan," tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah