4 Tahun Buron, Residivis Jambret di Bandar Lampung Ditangkap Saat Mudik ke Rumah Mertua

- 18 Juni 2024, 12:52 WIB
Ilustrasi penjambretan
Ilustrasi penjambretan /ANTARA/HO/

LAMPUNG INSIDER - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, buronan kasus penjambretan yang terjadi pada empat tahun silam.

SR (37) ditangkap pada Minggu siang, 16 Juni 2024, di rumah mertuanya Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan tersangka yang merupakan residivis kasus serupa itu kabur ke wilayah Serang, Banten, usai beraksi pada tahun 2020.

"Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap," jelas Dennis, Selasa, 18 Juni 2024.

Peristiwa penjembretan terjadi pada Senin siang, 18 Mei 2020, di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung. Saat itu, pelaku mengambil sebuah handphone milik korban IP (31).

"Pelaku mengambil paksa handphone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya," kata Dennis.

Saat beraksi, SR (37) dibantu rekannya NR (21) yang sudah lebih dulu tertangkap dan sudah selesai menjalani hukuman. "SR berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus eksekutor, sedangkan NR (21) bertugas memantau situasi" kata Dennis.

Polisi masih mendalami perkara ini, guna mengungkap adanya peristiwa lain lain. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.***

Editor: Iskak Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah