Warga Pringsewu Ditangkap Polisi karena Menipu Teman Sendiri

- 1 Juli 2024, 08:07 WIB
/

LAMPUNG INSIDER– Jajaran Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AH (38), seorang warga Pekon Sidoharjo, karena diduga menipu temannya sebesar Rp6,9 juta.

 

AH, yang dikenal dengan panggilan Aan, ditangkap di rumahnya pada Minggu dini hari (30/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menjelaskan bahwa AH, seorang buruh harian lepas, telah menipu Abdul Aziz (31), warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu.

 

Kejadian ini bermula pada Selasa, 12 November 2023, ketika AH mengunjungi rumah korban dan mengaku sedang mengurus pinjaman uang sebesar Rp200 juta di bank. AH berjanji akan meminjamkan Rp100 juta kepada korban jika korban bersedia meminjamkan Rp5,4 juta terlebih dahulu untuk memperlancar proses pinjaman di bank.

 

"Korban yang percaya pada pelaku setuju dan memberikan uang sebesar Rp5,4 juta secara bertahap," kata Iptu Riyadi pada Minggu (30/6/2024).

 

Beberapa hari kemudian, AH kembali mendatangi korban dan membeli HP Samsung A31 milik korban seharga Rp1,5 juta dengan janji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.

 

"Setelah menerima uang dan HP, pelaku tidak lagi menemui korban dan selalu menghindar saat dihubungi. Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi," jelas Iptu Riyadi.

 

Kapolsek menyebutkan bahwa alasan meminjam uang di bank hanyalah tipu muslihat AH untuk menipu korban. Uang yang dipinjam dari korban digunakan untuk membayar cicilan mobil dan kebutuhan sehari-hari.

 

"HP milik korban juga telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup," tambahnya.

 

AH alias Aan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

"Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara," tegasnya. (Wid)***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah