Lembaga DTLC Wadah bagi Kesehatan Mental

30 Juni 2024, 19:03 WIB
Lembaga DTLC Wadah bagi Kesehatan Mental /ist/

 

LAMPUNG INSIDER – Mental Health adalah isu yang saat ini ramai menjadi perbincangan dan pembahasan publik. Dari mulai kasus depresi hingga bunuh diri kerap terdengar pada berbagai platform media sosial. 

Hasil analisa menunjukkan bahwa sebagian besar masalah bersumber dari psikologi manusia itu sendiri. 

Untuk itu, Depp Talk Lampung Camp (DTLC), yaitu lembaga yang bergerak dibidang kesehatan mental, berupaya menghadirkan kegiatan positif dan pembicaraan mendalam dari hati ke hati dengan orang yang sedang merasakan kelelahan jiwa, sebagai wujud tanggung jawab moral kepada tunas bangsa dan warga negara pada umumnya.

DTLC berada di bawah naungan Yayasan Permata Hati, yang concern terhadap isu kesehatan mental, dengan berusaha memberikan konsep kegiatan Outbond dan Healing Therapy, bersama tenaga konselor, psikolog serta praktisi professional.

Digawangi oleh sekumpulan anak muda, sebagai pelopor kebaikan; yaitu Rian Affandi, Coco Cesar Karyatama, Alfan Fauzan, Wendika Ismail, Nando Ariando dan Nadya Amalia, kegiatan ini sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali.

Batch pertama yang menghasilkan kegiatan menarik dan bermanfaat, membuat banyak calon peserta yang butuh bimbingan dan nasihat mental,  ingin segera bergabung, sehingga batch kedua dilaksanakan di Wira Garden, Minggu 30 Juni 2024.

Pemberian materi yang menarik, menyenangkan dan tidak terkesan menghakimi kepada para peserta, adalah konsep dan warna baru yang diberikan oleh Deep Talk Lampung.

Untuk batch 2 ini, DTLC menggandeng Tika Febriyani, M.Pd sebagai konselor, Ratna Widiastuti, S.Psi.,M.A.,Psi sebagai psikolog serta Maya Trisia Wardani, S.Si.MM dan Ustadz Irsyad Husein Al-Hafidz sebagai praktisi Pendidikan Kesehatan professional.

Dengan semangat “Mari Tumbuh Bersama, Sembuh Bersama”, DTLC berharap dapat memberikan sumbangsih bagi kesehatan mental remaja maupun dewasa, agar UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), yang berbunyi;  bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dapat terealisasi.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS

Tags

Terkini

Terpopuler