Pilkada Lampung 2024: Ruang Terbuka Hijau Prinsip Fundamental Kenegaraan  

- 11 Maret 2024, 14:32 WIB
Wagub Lampung periode 2019-2023, Chusnunia Chalim atau Nunik dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat pelepasan Nunik yang digelar Pemprov Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Jumat, 3 November 2023
Wagub Lampung periode 2019-2023, Chusnunia Chalim atau Nunik dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat pelepasan Nunik yang digelar Pemprov Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Jumat, 3 November 2023 /Foto: ist/

 

LAMPUNG INSIDER-- Peduli lingkungan hidup agaknya terdengar dari pemimpin di Provinsi Lampung hanya saat memperingati hari tertentu, seperti yang dikatakan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024 Chusnunia Chalim.

Dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Nunik meminta seluruh pihak khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Lampung berkontribusi dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Lampung. Saat ini, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung berada dalam posisi 66,07 sementara posisi kualitas udara berada di angka 85,39 persen.

“Nilai tersebut berada dalam klasifikasi relatif baik, namun perlu ditingkatkan, karena kedepan pembangunan di Lampung akan mengalami peningkatan, artinya penggunaan transportasi dan industry juga akan meningkat. Tentu ini akan memperngaruhi kualitas udara di Lampung dapat menjadi lebih buruk jika tidak diantisipasi dari sekarang,” ujarnya, Selasa (30/7/2019) di Gedung Kwarcab Pramuka Rajabasa.

Nunik mengatakan, "upaya meningkatkan kualitas lingkungan harus ditangani bersama-sama, tidak bisa satu pihak, untuk itu saya mengajak seluruh OPD bersinergi menuangkannya pada program prioritas di tahun 2020, sehingga nilai Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dapat ditingkatkan," jelasnya.

Tak hanya Nunik yang berbicara dalam acara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Intizam dalam laporannya mengatakan peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini bertema Biru Langitku, Hijau Bumiku. Tema tersebut merupakan upaya kita mengendalikan polusi udara yang sangat berkaitan dengan upaya untuk menata bumi kita menjadi lebih hijau.

“Berdasarkan data organisasi kesehatan dunia (WHO), 7 juta orang meninggal karena polusi udara setiap tahunnya. Selain itu, di seluruh dunia tercatat bahwa 9 dari 10 orang terpapar polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor, industri, pertanian dan pembakaran sampah,” jelasnya.

Kenyataannya pada periode kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, justru ada pembangunan yang tidak masuk akal. Satu di antaranya membongkar bangunan Taman Gajah di Enggal menjadi Masjid Raya Al Bakrie.

Taman itu merupakan tumpuan masyarakat Kota Bandar Lampung untuk berolahraga dan bermain bersama keluarga di antara pohon-pohon yang ada.

Pembongkaran taman itu sangat tidak masuk akal, karena ganti bangunannya justru Masjid yang nyata-nyata kota Bandar Lampung tidak kekurangan Masjid, sebab di sini ada Masjid Agung Al-Furqon.

Begitulah kebijakan mereka. Toh sudah terjadi. Tapi pada November mendatang, Lampung akan kembali menentukan nasib wilayahnya di tangan-tangan dan para pemikir baru, namun bisa juga Arinal Nunik lagi. Terlebih, Nunik dan Arinal masuk dalam bursa Pilkada Lampung tahun 2024.

Maukah hidup di tengah lingkungan yang tidak memiliki sarana kebugaran? Lampung memerlukan kepedulian dan pemahaman kepala daerah perihal Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Bersarana olahraga, bukan RTH macam kuburan atau hutan-hutan semata.

Ruang terbuka hijau publik bersarana olahraga yang baik adalah RTH yang di dalamnya tumbuh rindang pohon-pohon akasia, sebab pohon akasia dapat mengeluarkan oksigen perhari hingga 43 kilogram dan mampu menyerap CO2 sampai 1 ton sehari.

Selain itu mengapa Lampung memerlukan pemimpin yang benar-benar peduli lingkungan, karena kualitas lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1945 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Begini bunyi pada huruf (a) dalam undang-undang tersebut. “Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Huruf (d) dalam kitab yang sama juga menjelaskan soal pentingnya kualitas udara baik sebagai hak warga negara Indonesia.

“Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan”.

Artinya, pemimpin Lampung yang membangun Ruang Terbuka Hijau Publik bersarana olahraga yang tumbuh rindang pohon akasia ialah sosok yang memegang teguh prinsip Hak Asasi Manusia.

Ruang Terbuka Hijau publik bersarana olahraga bukan sekadar tempat bermain, tapi telah dijadikan prinsip Fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara taman yang ada di Lampung, justru fungsinya sengaja diubah. Silahkan menilai..***

Editor: Muhammad Alfariezie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah