Kelas Rawat Inap Dihapus, Berikut Angsuran BPJS Kesehatan untuk Tiap Kelas

- 17 Mei 2024, 15:40 WIB
/

LAMPUNG INSIDER- Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, tengah menguji coba penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Selama masa uji coba, beberapa rumah sakit akan berpartisipasi untuk mengevaluasi efektivitas sistem KRIS. Jika berhasil, sistem ini akan menggantikan sistem kelas rawat inap yang ada saat ini.

Namun, hingga KRIS benar-benar diterapkan, angsuran BPJS Kesehatan masih mengikuti sistem kelas yang ada. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018, berikut adalah besaran angsuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas:

Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan)
Perubahan ini merupakan langkah besar dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah