Jenis Pekerja yang Tidak Wajib Potongan Tapera

- 3 Juni 2024, 11:25 WIB
Jenis Pekerja yang Tidak Wajib Potongan Tapera
Jenis Pekerja yang Tidak Wajib Potongan Tapera /

LAMPUNG INSIDER —Pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang tidak diwajibkan untuk dipotong iuran Tapera, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Pasal 15 dari peraturan tersebut mengklasifikasikan jenis pekerja yang harus membayar iuran Tapera. Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ada beberapa pekerja yang dibebaskan dari kewajiban ini.

Iuran Tapera, yang digunakan untuk mendanai berbagai pembiayaan rumah seperti kredit, renovasi, atau pembelian rumah, berlaku untuk rumah pertama. Oleh karena itu, pekerja yang sudah memiliki rumah biasanya dibebaskan dari iuran Tapera.

Namun, setelah polemik terkait PP No. 21 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini berfokus pada pekerja dengan penghasilan rendah atau upah di bawah standar minimum yang ditetapkan daerahnya.

Berikut ini adalah kriteria khusus yang menentukan pekerja yang tidak wajib dipotong iuran Tapera:

Pekerja dengan upah di bawah upah minimum, baik itu Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Regional (UMR), akan dibebaskan dari kewajiban potongan Tapera.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah