KPM Bisa Kehilangan Bansos Jika Lalai Memperbarui Data DTKS

- 9 Juni 2024, 07:42 WIB
KPM Bisa Kehilangan Bansos Jika Lalai Memperbarui Data DTKS
KPM Bisa Kehilangan Bansos Jika Lalai Memperbarui Data DTKS /

LAMPUNG INSIDER  - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbarui data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan pemerataan bantuan sosial (bansos). Pembaruan ini penting agar bansos tepat sasaran dan tidak ada lagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak layak menerima bansos.

Kemensos mengubah model pengawasan melalui proses verifikasi dan validasi data KPM di DTKS. Data DTKS diperbarui setiap bulan sesuai ketentuan terbaru dari Kemensos.

Tujuannya adalah untuk:

  • Memastikan KPM yang menerima bansos masih layak atau tidak.
  • Mendistribusikan bansos secara merata kepada masyarakat pra sejahtera.

KPM Bisa Kehilangan Bansos Karena Hal Sepele

Banyak KPM yang lalai memperbarui statusnya sebagai penerima manfaat. Hal ini menyebabkan nama mereka dicoret dari data DTKS dan tidak lagi menerima bansos.

Berikut beberapa alasan KPM dicoret dari data DTKS:

  • Tidak Melaporkan Perubahan Data: KPM wajib melaporkan perubahan data, seperti pindah rumah, anggota keluarga baru, atau anggota keluarga meninggal.
  • Tidak Mengikuti Verifikasi dan Validasi: Kemensos secara berkala melakukan verifikasi dan validasi data KPM. KPM yang tidak mengikuti proses ini bisa dicoret dari data DTKS.
  • Melakukan Tindakan Fraud: KPM yang melakukan tindakan fraud, seperti memberikan data palsu atau memanipulasi data, akan dicoret dari data DTKS.

Cara Menjaga Status KPM di DTKS

Agar terhindar dari pencoretan data DTKS, KPM harus:

  • Melaporkan Perubahan Data: Segera laporkan perubahan data kepada pendamping sosial, kelurahan, atau desa.
  • Mengikuti Verifikasi dan Validasi: Patuhi jadwal verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Kemensos.
  • Menjaga Integritas Data: Jangan melakukan tindakan fraud yang dapat membahayakan status KPM di DTKS.

KPM yang Dicorat Bisa Melapor

Jika data KPM dicoret dari DTKS, mereka dapat melapor kepada:

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah